Selasa, 19 Juli 2011

Ratu Atut Imbau Waspadai Eksodus Pemilih

SERANG  – Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghimbau kepada panitia Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten /kota, untuk mewaspadai adanya eksodus pemilih.

Pasalnya, ada beberapa daerah di Provinsi Banten berbatasan langsung dengan tiga wilayah, yakni Provinsi Jawa Barat, Jakarta, dan Lampung.

“Para penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Banten, harus mengantisipasi sejumlah wilayah perbatasan di Banten. Menurut dia, biasanya selain adanya sejumlah warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), perlu juga diwaspadai adanya mobilisasi massa, ketika menjelang Pilgub untuk pindah dan menjadi pemilih,”ungkap Atut, usai mengikuti pemutakhiran data pemilih (PPDP), yang didampingi langsung oleh KPU Kota Serang, dan pantia pengawas (Panwas) Pilgub Banten, Senin (18/7).

Selain itu, ujar Atut, ia berharap KPU dapat mengoptimalkan tahapan
pencoklitan, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,
akibat tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

DPT kerap kali yang dijadikan gugatan, katanya. Karena dinilai bermasalah, oleh para kandidat, setelah hasil pemilihan di umumkan.

“Berkaca pada pemilihan presiden (Pilpres), atau pemilu legislativ (Pileg), DPT sering dijadikan materi gugatan oleh para calon yang kalah. Hal inilah yang harus diantispasi oleh para penyelenggara dengan mengoptimalkan pencoklitan, jangan sampai ada warga yang kehilangan hak pilihnya, akibat tidak terdaftar,” tuturnya.

Atut menambahkan, pada tahapan pencoklitan panitian pemungutan suara (PPS), sebagai bagian dari KPU, harus bekerjasama dengana aparat keluarahan atau desa. Terkadang warga kebingungan ketika akan mengcek dirinya sudah terdaftar atau belum.

“Masyarakat awam, terkadang tidak mengerti terkait PPS, mereka hanya tahu kelurahan atau desa. Oleh karena itu, dengan kerjasama tersebut, masyarakat dapat terlayani, meski tidak bertemu langusng dengan PPS,” papar Ratu Atut.

KURANG ENAM BULAN

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Serang, M Arif Ikbal mengatakan, sebagai upaya mengantisipasi mobilisasi atau eksodus pemilih, pihaknya akan kembali mensosialisasikan serta menegaskan kepada para PPDP, bahwa warga pindahan bisa dimasukan ke daftar pemilih, jika sudah tinggal di Banten minimal enam bulan. Kurang enam bulan dilarang.

“Warga pindahan yang kurang dari enam bulan, tidak diperbolehkan masuk dalam DPT, ini sebagai antisipasi eksodus atau mobilisasi massa, sedangkan terkait warga Banten yang memiliki KTP lintas provinsi atau ganda, kami akan meminta warga tersebut memilih, apakah akan masuk DPT di Banten, atau daerah lainnya, jika memilih di Banten baru kami masukan menjadi pemilih,” ungkap Ikbal.  (PosKota)

0 komentar:

Posting Komentar