Senin, 28 November 2011

3 SK Pemilukada Banten diserahkan KPU kepada Gubernur Banten

20111125-A1-3-SK-HASIL-PELAKSANAAN-PEMILUKADA-BANTEN-DISERAHKAN-KEPADA-GUBERNUR-1Serang - Gubernur Banten-Hj.Ratu Atut Chosiyah menerima 3 dokumen berupa Surat Keputusan (SK) hasil pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Banten periode 2012-2017 dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Jum’at (25/11).

SK hasil penyelenggaraan pemilukada Banten diserahkan Ketua KPUD Banten-Hambali. Dalam acara penyerahan dokumen, Hambali disertai Komisioner KPUD Banten dan Sekretaris KPUD Provinsi Banten-Erik Sihabudin.

Ketiga berkas dokumen yang disampaikan KPU Banten di Pendopo tersebut adalah copy/salinan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor 114, 115, 116/PHPU.D-IX/2011 Perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2011; Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor : 55/Kpts/KPU-Prov-015/TAHUN 2011 Tanggal 30 Oktober 2011 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2011; dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor : 56/Kpts/KPU-Prov-015/TAHUN 2011 Tanggal 30 Oktober 2011 Tentang Penetapan Calon Terpilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2012 – 2017 Pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2011.

Usai menerima 3 dokumen dari Ketua KPUD Banten, Gubernur terpilih periode 2012-2017 menyatakan rasa syukur dan mengungkapkan apresiasi terhadap masyarakat Banten, kepada semua pihak yang terlibat dalam pengamanan, serta kepada instansi-instansi yang telibat dalam pelaksanaan pemilukada.

“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat terutama kepada masyarakat yang telah mengawal dan melaksanakan tahapan pemilukada dengan baik” katanya.

Dihadapan jajaran KPUD Banten, Gubernur mengungkapkan rasa syukurnya atas penyelenggaraan pemilukada yang telah berjalan dengan lancar, jujur, terbuka dan adil. Menurutnya, sekalipun pemilukada Banten harus melewati dulu berbagai dinamika yang sangat melelahkan. Dinamika seperti itu merupakan proses berdemokrasi.

Tahapan seperti gugatan pemohon calon gubernur lain yang tidak puas dengan ketetapan pemenang dari KPU Banten walau sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi tetapi akhirnya tahapan-tahapan itu telah dilewati bersama-sama dengan baik.

“Alhamdulillah proses persidangan sengketa pemilukada Banten telah usai dan MK menyatakan menolak gugatan dari ketiga pemohon dan hari ini secara resmi SK-nya dapat saya terima” ucapnya.

Ratu Atut Chosiyah yang juga calon gubernur (cagub) terpilih periode 2012-2017 menambahkan bahwa penyelenggaraan pemilukada tidak lepas dari peran seluruh masyarakat Banten yang telah menempatkan diri sebagaimana mestinya dalam berpolitik. Oleh karena itu hasil pelaksanaan pemilukada Banten memenangkan pasangan cagub dan cawagub dari nomor urut 1.

Pemilukada juga tidak lepas dari peran Muspida, Kapolda, jajaran instansi vertikal yang telah sama-sama mensukseskan pemilukada.

“Saya juga mengucapkan terima kasih sekali lagi kepada masyarakat atas apresiasi dan partisipasinya dalam penyelenggaraan tahapan pemilukada di Banten dan kepada KPUD Banten yang telah menyerahkan 3 dokumen hasil pemilukada dan ketiga dokumen ini akan menjadi sejarah bagi Banten” tambahnya.

Selanjutnya Gubernur juga berharap persiapan untuk pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2012-2017 pada 11 Januari 2012 mendatang dapat segera disiapkan.

“Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Pemerintahan dan SKPD terkait juga akan terus memantau persiapan pelantikan tersebut, dan diharapkan maksimal pada akhir Desember surat keputusan dari Presiden sudah selesai” tambah Gubernur.

Ketua KPUD Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa penyerahan salinan keputusan MK, salinan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara dan Penetapan calon terpilih, merupakan kewajiban KPUD Provinsi kepada DPRD Banten dan Gubernur selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima surat keputusan dari MK.

“Kemarin kami juga telah menyampaikan berkas yang sama kepada Ketua DPRD Provinsi Banten untuk selanjutnya DPRD menindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri” ungkap Hambali.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Tata Praja Provinsi Banten-H.Anwar Mas’ud menerangkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal pelantikan yang akan disesuaikan dengan agenda Menteri Dalam Negeri RI.

“Semua dokumen persyaratan sebelumnya telah dilengkapi pula kepada DPRD Banten dan Kemendagri tinggal menambahkan Surat Keputusan MK yang alhamdulillah baru hari ini kita resmi menerima dari KPUD Provinsi Banten” terangnya.

(hms)

Technorati Tags: ,,,

0 komentar:

Posting Komentar