Rabu, 23 November 2011

Kemenangan Atut-Rano Kemenangan Rakyat Banten

ratu atut pasha ungu antarafoto-1318164301-JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon, yaitu Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzaki, dalam gugatan sengketa hasil Pemilukada Banten 2011, Selasa (22/11/2011). Dengan putusan ini, pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno menang secara bersih dan terhormat dan dipastikan menjadi Gubernur Banten periode 2012-2017.
"Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD, dilanjutkan dengan ketukan palu sidang sebanyak tiga kali di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Beberapa saat kemudian ledakan kegembiraan pun terjadi di luar ruang sidang. Para pendukung Atut-Rano bersorak-sorai, berjingkrak-jikrak dan bernyanyi: "Ratu Atut menang lagi, Ratu Atut menang lagi...Ratu Atut menang lagi...". Tak juga kalah gembiranya para pendukung Atut-Rano yang berada di luar gedung MK. Mereka juga saling berjabatan tangan dan bernyanyi-nyanyi.
Menurut MK sebagaimana dibacakan para hakim secara bergantian, semua bukti yang diajukan oleh pihak Wahidin maupun Jazuli, tidak terbukti merupakan kecurangan Pemilukada yang terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga, tidak mempengaruhi suara dalam Pemilukada, dan tidak perlu diulang.
Dalam penggunaan program excel yang dibuat menghitung suara. Versi kubu Wahidin, program itu membuat suara Ratu Atut terdongkrak sebanyak 212 suara. Namun MK telah melakukan simulasi perhitungan ulang dengan mengambil sampel di Kec. Cipondoh, Benda, Larangan dan Karang Tengah. Ternyata hasilnya tidak berpengaruh dan program tersebut hanya program biasa. Bukan aplikasi sebagaimana dalil pemohon.
Begitu pula dengan dalil-dalil yang yang diajukan pemohon seperti intimidasi, penghilangan DPT, duplikasi DPT, politik uang, dalm lain-lainnya tidak ada satupun yang diterima dan terbukti secara hukum.
Ada tiga pihak yang menggugat kemenangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Mereka adalah para calon yang kalah, yakni pasangan Wahidin Hali-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. Selain itu calon yang sempat maju namun tak lolos verifikasi Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata juga ikut melakukan gugatan. Namun, seluruh gugatan ketiga pihak tersebut ditolak oleh MK.

0 komentar:

Posting Komentar