Senin, 21 November 2011

Atut-Rano siap terima putusan MK

Atut-Rano siap terima putusan MK Jakarta (ANTARA News) - Menjelang pembacaan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/11), pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Banten, Ratu Atut-Rano Karno (Atut-Rano), mengemukakan bahwa siap menerima apa pun keputusan itu.
"Tim Atut-Rano siap menerima apa pun keputusan MK dengan lapang dada dan legowo," kata Juru Bicara Atut-Rano, Iwan K. Hamdan, dalam siaran persnya, Senin, berkaitan dengan sidang sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (Pilkada Banten).
Iwan juga menyatakan, sikap Atut-Rano ini seharusnya juga diikuti oleh pemohon, yakni pasangan Wahidin Halim - Hj. Irna Narulita dan pasangan H. Jazuli Juwaini LC - Makmun Muzakki, serta bakal calon dari independen Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata.
Pihak Atut-Rano berkeyakinan, berdasarkan fakta persidangan, maka MK akan mengukuhkan kemenangan Atut-Rano sebagaimana hasil keputusan sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
"Hari Selasa (22/11) adalah hari pengukuhan, bahwa sejatinya kami telah menang dengan cara yang terhormat, melalui proses yang begitu bermartabat dan dalam suasana pilkada yang hebat," ujarnya.
Iwan juga menyatakan, dalam sidang keputusan hari Selasa, pasangan calon Atut-Rano akan hadir dalam ruang sidang, mengikuti dan menyimak apapun keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD.
"Ini adalah bentuk sikap siap menang siap kalah dari pasangan calon Atut-Rano dalam mengikuti semua proses pilkada Banten," katanya.
Sengketa Pilkada Provinsi Banten ini dimohonkan oleh dua pasangan, yakni pasangan Wahidin Halim - Hj. Irna Narulita dan pasangan H Jazuli Juwaini LC - Makmun Muzakki serta bakal calon dari independen Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata.
Para pemohon mengajukan gugatan ke MK karena memiliki cukup bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada Banten.
Dalam permohonannya ini, para pemohon meminta ke MK memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan alasan banyaknya dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno.
Pemohon menilai pasangan Atut-Rano melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif seperti dugaan politik uang, ketidaknetralan penyelenggara Pilgub dan pengerahan birokrasi.
Hasil Pilkada Banten telah dimenangkan oleh pasangan nomor urut satu (Atut-Rano) dengan perolehan sebesar 49,65 persen suara.
(T.J008/I007)

Editor: Priyambodo RH

0 komentar:

Posting Komentar